Desa Kemambang Kecamatan Banyubiru Kabupaten Semarang

: Jl R A Maskumambang Km 03 Kode Pos 50664 | : 0 | :

 

    KEPALA DESA  KEMAMBANG

KECAMATAN BANYUBIRU KABUPATEN SEMARANG

 

PERATURAN  DESA KEMAMBANG

NOMOR : 08 TAHUN 2016

TENTANG

RENCANA ANGGARAN BIAYA  (RAB)

TAHUN ANGGARAN 2017

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA KEMAMBANG,

 

Menimbang     :

a.    bahwa dalam rangka disusunya Rencana Anggaran Biaya (RAB) secara efektif, efisien dan angkuntabel, maka Pemerintah Desa Kemambang perlumembuat skala prioritas Pembangunan yang akan dilaksanakan Tahun Anggaran 2017;

b.    bahwa skalaprioritas Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf ”a”menjadi Rencana Anggaran Biaya (RAB yang akan dilaksanakan kegiatannya pada Tahun berjalan ;

c.    bahwa Rencana Anggaran Biaya (RAB) perlu dituangkan dalam Peraturan  Desa Kemambang ;

Mengingat  :

1.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Noor : 125, Lembaran Negara Republik Indonesia   Nomor 447) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor : 12 Tahun 2008, tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004  Lembaran Negara Republik Indonesia   Nomor 4844);

2.    Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958 tentang Perubahan Batas-batas Wilayah Kotapraja Salatiga Dan  Daerah Swatantra Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1652);

3.    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

4.     Peraturan Pemerintah Nomor43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor123, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);

5.  Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor168, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);

6.     Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2014 Nomor 1);

7.      Peraturan Bupati Semarang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2014 Nomor 1);

8.    Peraturan Bupati Semarang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Alokasi Umum Desa Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2014 Nomor 3);

9.     Peraturan Bupati Semarang Nomor 78 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Balanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2015 Nomor 78);

10.   Peraturan Bupati Semarang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Dan Bagian Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2016 Nomor 1);

11.   Peraturan Bupati Semarang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan   Desa Setiap Desa Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2016 Nomor 2);

12.   Peraturan Desa Desa Kemambang Kecamatan Banyubiru Kabupaten Semarang   Nomor .2 Tahun 2014 tentang RPJMDes;

13.   Kabupaten Semarang   Nomor  04 Tanahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa(APBDes);

Berdasarkan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KEMAMBANG

MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :   PERATURAN  DESA TENTANG RENCANA ANGGARAN BELANJA (RAB) TAHUN ANGGARAN 2017

          KESATU : Skala Prioritas Pembangunan sebagaimana terlampir sebagai Rencana Anggaran Biaya (RAB Tahun Anggaran 2017;

          KEDUA  : Rencana Anggaran Biaya (RAB Tahun  Anggaran 2017 sebagaimana tersebut pada diktum “KESATU” sebagian dibiayai oleh

                          Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2017;

          KETIGA : Rencana Anggaran Biaya (RAB Tahun Anggaran 2017 yang belum bisa didanai oleh Anggaran Pandapatan dan Belanja

                          Desa(APBDes), pendanannya akan diusulkan  pada Pemerintah yang lebih atas atau SKPD;

          KEEMPAT : Segala biaya yang timbul sebagai akibat dikeluarkannya keputusan ini dibiayai dari ABP Desa Tahun 2017;

          KELIMA : Keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

                                                        Ditetapkan di       : Kemambang

                                                        Pada tanggal         : 30 Desember 2016

                                                                   Kepala Desa Kemambang

 

                                                                          HERU SUSANTO

ALBUM