KEPALA DESA KEMAMBANG
KECAMATAN BANYUBIRU KABUPATEN SEMARANG
PERATURAN DESA KEMAMBANG
NOMOR : 08 TAHUN 2016
TENTANG
RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB)
TAHUN ANGGARAN 2017
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA KEMAMBANG,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka disusunya Rencana Anggaran Biaya (RAB) secara efektif, efisien dan angkuntabel, maka Pemerintah Desa Kemambang perlumembuat skala prioritas Pembangunan yang akan dilaksanakan Tahun Anggaran 2017;
b. bahwa skalaprioritas Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf ”a”menjadi Rencana Anggaran Biaya (RAB yang akan dilaksanakan kegiatannya pada Tahun berjalan ;
c. bahwa Rencana Anggaran Biaya (RAB) perlu dituangkan dalam Peraturan Desa Kemambang ;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Noor : 125, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 447) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor : 12 Tahun 2008, tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
2. Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958 tentang Perubahan Batas-batas Wilayah Kotapraja Salatiga Dan Daerah Swatantra Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1652);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Peraturan Pemerintah Nomor43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor123, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor168, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2014 Nomor 1);
7. Peraturan Bupati Semarang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2014 Nomor 1);
8. Peraturan Bupati Semarang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Alokasi Umum Desa Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2014 Nomor 3);
9. Peraturan Bupati Semarang Nomor 78 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Balanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2015 Nomor 78);
10. Peraturan Bupati Semarang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Dan Bagian Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2016 Nomor 1);
11. Peraturan Bupati Semarang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Desa Setiap Desa Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2016 Nomor 2);
12. Peraturan Desa Desa Kemambang Kecamatan Banyubiru Kabupaten Semarang Nomor .2 Tahun 2014 tentang RPJMDes;
13. Kabupaten Semarang Nomor 04 Tanahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa(APBDes);
Berdasarkan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KEMAMBANG
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG RENCANA ANGGARAN BELANJA (RAB) TAHUN ANGGARAN 2017
KESATU : Skala Prioritas Pembangunan sebagaimana terlampir sebagai Rencana Anggaran Biaya (RAB Tahun Anggaran 2017;
KEDUA : Rencana Anggaran Biaya (RAB Tahun Anggaran 2017 sebagaimana tersebut pada diktum “KESATU” sebagian dibiayai oleh
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2017;
KETIGA : Rencana Anggaran Biaya (RAB Tahun Anggaran 2017 yang belum bisa didanai oleh Anggaran Pandapatan dan Belanja
Desa(APBDes), pendanannya akan diusulkan pada Pemerintah yang lebih atas atau SKPD;
KEEMPAT : Segala biaya yang timbul sebagai akibat dikeluarkannya keputusan ini dibiayai dari ABP Desa Tahun 2017;
KELIMA : Keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Kemambang
Pada tanggal : 30 Desember 2016
Kepala Desa Kemambang
HERU SUSANTO